BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil menangkap komplotan pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menjelaskan bahwa ada empat pelaku yang berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrin Polresta Bandar Lampung.
"Dari hasil olah tempat kejadian dan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mengidentifikasi sebuah rumah kontrakan di Rajabasa. Akhirnya menangkap empat pelaku yang identik saat di tempat kejadian perkara," ungkap Kombes Ino Harianto, Selasa (11/4/2023).
Keempat pelaku tersebut yakni RS (52), ER (46), HS (33) dan AR (33). Semua pelaku merupakan warga Kayu Agung Sumatera Selatan. Dari rumah kontrakan tersebut, polisi berhasil menyita satu sepeda motor merek Honda CBR warna merah, 9 unit Handphone berbagai merek, dua cincin busi, tujuh dompet, dua buah tas pinggang, dan serpihan paku.
"Hasil pemeriksaan, terus kami kembangkan. Kemudian, didapat bukti bukti lain yang identik terkait dengan lokasi lokasi atau tempat kejadian perkara lain, namun kejadian dengan modus yang sama yaitu pecah kaca," ujar Kapolresta.
Setidaknya, komplotan ini beraksi di empat lokasi di Kota Bandar Lampung yakni Sukarame, Panjang, Kemiling, Telukbetung Utara, dan sekali di Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Hasil koordinasi dengan Polres di jajaran Polda Lampung, didapati satu tempat kejadian di wilayah hukum Polres Way Kanan, pada 28 Februari 2023 yang di Jalinsum Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan dengan pelaku AR (33).
"Satu tersangka dengan inisial AR (33), kami limpahkan ke Polres Way Kanan guna penyidikan karena terlibat aksi di Jalinsum Gunung Katun pada 28 Februari 2023," kata Kombes Ino.
Lebih lanjut, Kapolresta Bandar Lampung KombesbIno Harianto menjelaskanb masing masing pelaku memiliki peran dalam menjalankan aksinya. "RS (52) berperan sebagai esekutor bersama dengan AR (33. Kemudian ER (46) perannya yaitu memantau situasi, sedangkan HB (33) juga sebagai esekutor," kata dia.
Para pelaku ini merupakan sindikat dengan modus memantau korbannya di dalam bank saat akan mengambil uang. Kemudian ada pelaku yang memantau kondisi di luar bank.
Setelah itu pelaku yang di dalam bank memberitahu pelaku lain jika ada nasabah mengambil uang dalam jumlah banyak. Setelah mendapatkan targetnya, para pelaku mengikuti kendaraan korban, saat kendaraan berhenti dan korban lengah, pelaku langsung mengambil uang di dalam mobil dengan cara memecahkam kaca mobil korban.
Dari hasil penyelidikan, Petugas berhasil mengidentifikasi tiga pelaku lainnya yang diduga ikut atau termasuk dalam komplotan ini. Ketiga pelaku masih dalam pengejaran petugas (DPO) yaitu S (47) warga Kelurahan Rajabasa Bandar Lampung, DL (41) warga OKI Sumatera Selatan dan T (35), warga OKI Sumatera Selatan.
"Warga Bandar Lampung ini yaitu S (41) yang memfasilitasi mereka, untuk datang ke Bandar Lampung, menyiapkan rumah kontrakan dan mengatur semua kegiatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini," Kapolresta. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
331
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia