Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lima Kali Maling di Toko dan Minimarket, Pria Asal Langkapura Bandar Lampung ini Diciduk Polisi
Lampungpro.co, 24-Apr-2025

Febri 228

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Langkapura, Bandar Lampung berinisial DP (23), ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kedaton dan Polsek Kemiling, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian di minimarket dan toko di Bandar Lampung.

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengatakan, dalam aksinya pelaku berhasil mencuri sejumlah barang berharga setelah berhasil masuk kedalam toko roti di wilayah Way Halim, Bandar Lampung pada Selasa (15/4/2025) dinihari.

DP (23) ditangkap petugas pada Selasa (22/4/2025), sekitar pukul 23.35 WIB, di Jalan Mangkubumi, Langkapura, Bandar Lampung, usai lolos dari sergapan petugas saat akan ditangkap dirumahnya.

"Dalam aksinya, pelaku ini masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok belakang, kemudian membuka atap dengan menggunakan obeng lalu masuk dengan merusak plafon," kata AKP Budi Harto dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Dalam aksinya pelaku ini bersama temannya yang hingga kini masih dalam pengejaran. Saat beraksi pelaku DP bertugas masuk ke dalam toko, sedangkan temannya yang masih buron memantau situasi di luar toko.

"Saat diinterogasi, pelaku ini mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa. Sebelum melakukan aksinya, kawanan ini terlebih dahulu datang untuk melihat situasi dalam dan luar toko yang menjadi target curian," ujar AKP Budi Harto.

Saat tiap kali beraksi, barang curian yang berhasil diambil pelaku di dalam toko roti yaitu satu unit Ponsel, satu unit tab, dan uang tunai sebesar Rp1 juta. Target curian, barang-barang yang mudah dibawa dan mudah untuk dijual kembali.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Ponsel yang diambil pelaku di toko roti. Sementara untuk satu unit tab yang diambil di toko roti, pelaku mengaku barang curian tersebut digadaikan, dan keterangan ini masih didalami.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

25929


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved