BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Lima orang ditetapkan tersangka, oleh Polda Lampung atas kasus mafia perampasan tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan. Pengungkapan itu, berdasarkan laporan kepala desa setempat pada April 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, ada pun kelima orang tersangka itu yakni SJO (80) seorang pensiunan Polri berpangkat AKP di Bandar Lampung. Kemudian SYT (68) oknum Kepala Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur.
"Selanjutnya ada SHN (58) Camat Sekampung Udik, Lampung Timur. Ada juga RA (49) notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Lampung Selatan," kata Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (30/9/2022).
Terakhir ada FBM (44) seorang juru ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan. Dalam aksinya, mereka mempunyai peranan masing-masing
"Pengungkapan ini, bentuk sinergitas dan komitmen bersama dalam hal penanganan perkara bidang pertanahan. Atas perbuatan mereka, berdampak ke masyarakat sekitar ada 55 kepala keluarga," ujar Reynold.
Peristiwa ini bermula pada Juni 2020 lalu, tersangka SJO menjualkan objek tanah 10 hektar ke seorang oknum jaksa inisial AM. Ketika itu, SJO menggunakan dokumen kepemilikan diduga palsu. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3969
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia