Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lima Remaja Jadi Tersangka, Motif Pengrusakan Kantor MUI Lampung Dilatari Rebutan Perempuan
Lampungpro.co, 06-Jan-2023

Febri Arianto 4949

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan Kasus Pengrusakan Kantor MUI Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus pengrusakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, di Jalan Bypas Soekarno Hatta, Rajabasa, Bandar Lampung dilatari karena rebutan perempuan. Kemudian terjadi perkelahian sekelompok remaja di jembatan dekat SMA Al-Kautsar, hingga berlanjut di depan Kantor MUI Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, motif mereka ini berawal adanya kesalah pahaman diantara beberapa orang yang diamankan terkait hubungan pacaran. Kemudian terjadi keributan dan saling lempar batu, hingga mengenai Kantor MUI Lampung.

"Dalam perkara itu, kami mengamankan 14 remaja diduga pelaku, hingga berakhir penetapan tersangka lima orang. Mereka yakni V, TP, dan VJ untuk anak-anak, serta dua tersangka lainnya sudah dewasa inisial A dan R," kata Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (6/1/2023).

SEBELUMNYA : Kasus Pengrusakan Kantor MUI Lampung, Polda Lampung Tangkap 14 Remaja, Lima Jadi Tersangka

Penangkapan itu berdasarkan laporan pengurus MUI Lampung, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga olah tempat kejadian perkara. Hingga akhirnya ditemukan peristiwa dilatari kesalah pahaman rebutan perempuan antara tersangka VJ dengan saksi RY.

"Pada saat VJ berkelahi dengan RY, para tersangka lainnya ikut membantu VJ. Mereka berperan mengambil dan ikut melempari batu terhadap RY, hingga mengenai Gedung Kantor MUI Lampung," ujar Reynold Elisa P. Hutagalung.

Selanjutnya mereka yang ditetapkan tersangka itu tidak dilakukan penahanan. Dalam prosesnya, Polda Lampung bekerjasama dengan instansi terkait dalam bentuk pembinaan dan menerapkan prosedur yang ada, baik asesmen maupun pembinaan dari Dinas Sosial.

Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa delapan batu dan serpihan kaca hitam. Lima tersangka diterapkan Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 Subsider Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1236


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved