Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lima Tahun, Balai Karantina dan FLIGHT Catat 204 Ribuan Burung Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni
Lampungpro.co, 21-Dec-2023

Febri 3368

Share

Balai Karantina dan FLIGHT Saat Konferensi Pers Laporan Burung Sumatera di Bawah Tekanan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Perdagangan illegal sudah menjadi ancaman serius selama bertahun-tahun terhadap satwa burung liar Sumatera antara Januari 2018 hingga Agustus 2023, aparat penegak hukum di Pelabuhan Bakauheni, Lampung dan Pelabuhan Merak, Banten.

Kedua wilayah tersebut, mencegat setidaknya 252 pengiriman ilegal sebanyak 204.329 ekor burung liar Sumatera, yang sebagian besar dilaporkan menuju ke pasar-pasar burung di Pulau Jawa.

Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, meskipun upaya penyitaan dan penegakan hukum terus dilakukan, perdagangan illegal burung liar Sumatera ke Jawa belum menunjukkan tanda tanda penurunan yang signifikan.

Antara Januari 2018 hingga Desember 2021, kami mencegat 190 pengiriman ilegal ada 158.805 ekor burung, yang sebagian besar dilaporkan menuju ke pasar Pulau Jawa. Sekitar 82 persen burung dari 165 insiden disita di Pelabuhan Bakauheni, kata Donni Muksidayan saat jumpa pers laporan burung Sumatera di bawah tekanan di Hotel Amalia Bandar Lampung, Kamis (21/12/2023).

Analisis penyitaan menunjukkan burung Perenjak (Prinia) dan burung Cinenen (Tailorbird) merupakan burung yang paling banyak disita, diikuti oleh burung madu (Sunbird).

Menurut Donni, untuk spesies yang tidak dilindungi secara khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, peraturan karantina memberikan perlindungan kepada spesies ini karena pengangkutan semua satwa liar memerlukan sertifikat kesehatan, yang diberlakukan oleh undang-undang karantina.

Penjatuhan hukuman terjadi sejak November 2019, dengan 23 kasus pengadilan tercatat terhadap 30 pelanggar, dengan denda tertinggi  Rp100 juta dan hukuman penjara paling lama 16 bulan.

Undang-Undang Karantina Nomor 21 tahun 2019 yang telah diperbarui dengan hukuman paling berat yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, yang menyoroti pentingnya hal ini bagi burung yang dilindungi dan tidak dilindungi.

"Sementara pasca periode analisis, yaitu dari Januari 2022 hingga Agustus 2023, kami mencatat tambahan 45.524 burung yang disita dari 62 insiden, yang menandakan adanya tekanan terus-menerus dari perdagangan burung terhadap spesies liar," ujar Donni Muksidayan.

Dalam periode ini, setidaknya 25 orang lagi yang terlibat dalam 13 insiden perdagangan burung hidup berhasil divonis bersalah. Peran lembaga penegak hukum kini semakin penting dalam melawan perdagangan burung liar di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano menjelaskan, spesies yang tidak dilindungi ini akan menghadapi penurunan populasi jika penangkapan dan perdagangan tidak diatur.

"Ada 8.618 burung dari 26 spesies dilindungi disita atau 57 persen dari total kejadian penyitaan. Pelaku bisa dituntut hukuman karena menyelundupkan burung yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990," jelas Marison Guciano.

Eksekutif FLIGHT dan Balai Karantina merekomendasikan penguatan tindakan pencegahan seperti patroli di habitat burung, pengawasan lebih ketat terhadap para pedagang illegal, dan perubahan perilaku konsumen.

Identifikasi spesies yang akurat juga penting untuk menentukan spesies yang dilindungi terlibat dan untuk menentukan dari mana spesies tersebut berasal, karena bus mempunyai peranan penting dalam penyelundupan burung, koordinasi lanjutan dengan perusahaan bus perlu dilakukan untuk mencegah pengemudi mereka menerima kiriman ilegal. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15789


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved