Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lindungi Pekerja Konstruksi, Pemkab Mesuji Keluarkan Surat Edaran
Lampungpro.co, 07-Feb-2018

Lukman Hakim 989

Share

Berita Lampung, Portal Berita Politik Lampung, Portal Berita Olahraga Lampung, Portal Berita Pertanian Lampung, Berita Lampung Terbaru, Berita Asian Games, Berita Pariwisata Terkini, Portal Berita Kuliner, Web Berita Daerah Lampung Ter-Update, Portal Berita Kriminal Lampung

MESUJI (Lampungpro.com): Pemerintah Kabupaten Mesuji mengeluarkan surat edaran untuk melindungi pekerja sektor jasa konstruksi. Perlindungan itu diwujudkan melalui surat edaran Bupati Mesuji Nomor: 566/233/IV.16/MSJ/2018 tanggal 23 Januari 2018. Tentang Kewajiban Rekanan/Perusahaan/Pemberi Kerja Bidang konstruksi Mengikutsertakan Karyawan dan Pekerjanya melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Ripriyanto, perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan amanah dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Menurut diia, berdasarkan Permenaker Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Konstruksi, telah ditentukan besaran iuran (premi).

Nilai Iuran bagi pekerja usaha jasa konstruksi sebesar 0,24 persen untuk JKK dan 0,3 Persen untuk JKM. Sedangkan, iuran bagi pekerja harian, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu jumlahnya disesuaikan dengan nilai proyek setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk pertanggungan kematian mencakup santunan kematian, beasiswa pendidikan anak bagi pekerja yang meninggal dunia, sedangkan untuk kecelakaan kerja pertanggungan meliputi biaya rumah sakit, transportasi dan santunan cacat.

Edaran ini telah disosialisasikan kepada seluruh OPD yang melaksanakan pekerjaan konstruksi, PPK yang menangani pekerjaan konstruksi, Pokja ULP, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, para pelaku usahabidang konstruksi, Gapeksi Kabupaten Mesuji, rekanan konsultan perencanaan/pengawasan, dan seluruh stakeholder terkait.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1523


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved