MESUJI (Lampungpro.com): Pemerintah Kabupaten Mesuji mengeluarkan surat edaran untuk melindungi pekerja sektor jasa konstruksi. Perlindungan itu diwujudkan melalui surat edaran Bupati Mesuji Nomor: 566/233/IV.16/MSJ/2018 tanggal 23 Januari 2018. Tentang Kewajiban Rekanan/Perusahaan/Pemberi Kerja Bidang konstruksi Mengikutsertakan Karyawan dan Pekerjanya melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Ripriyanto, perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan amanah dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Menurut diia, berdasarkan Permenaker Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Konstruksi, telah ditentukan besaran iuran (premi).
Nilai Iuran bagi pekerja usaha jasa konstruksi sebesar 0,24 persen untuk JKK dan 0,3 Persen untuk JKM. Sedangkan, iuran bagi pekerja harian, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu jumlahnya disesuaikan dengan nilai proyek setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk pertanggungan kematian mencakup santunan kematian, beasiswa pendidikan anak bagi pekerja yang meninggal dunia, sedangkan untuk kecelakaan kerja pertanggungan meliputi biaya rumah sakit, transportasi dan santunan cacat.
Edaran ini telah disosialisasikan kepada seluruh OPD yang melaksanakan pekerjaan konstruksi, PPK yang menangani pekerjaan konstruksi, Pokja ULP, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, para pelaku usahabidang konstruksi, Gapeksi Kabupaten Mesuji, rekanan konsultan perencanaan/pengawasan, dan seluruh stakeholder terkait.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1523
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia