GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria asal Kampung Tanjung Jaya, Bangun Rejo, Lampung Tengah inisial DAK (33) ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Sugih, setelah maling 2,28 ton sawit di area PTPN VII Bekri, Jumat (23/4/2021). DAK ditangkap berkat pengintaian dan penggerebekan anggota di rumahnya, Selasa (6/7/2021).
Kapolsek Gunung Sugih AKP Teguh Riwayanto mengatakan, dalam aksinya DAK ini tidak sendirian, melainkan bersama empat rekannya. Pelaku masuk ke area perkebunan pada malam hari, kemudian mengambil 70 tandan sawit seberat 2.280 Kg.
"Pelaku melakukan pencurian di areal kebun sawit PTPN VII Bekri Afdeling III sekira pukul 22.00 WIB. Dari hasil 70 tandan sawit itu bernilai sekitar Rp4,78 juta," kata AKP Teguh Riwayanto dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).
Sebelumnya satu pelaku lainnya bernama Rajiman, sudah diamankan terlebih dahulu oleh kepolisian. Saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah menjalani hukuman. "Atas hal ini, pelaku DAK dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara pelaku lainnya masih pengejaran," ujar Teguh Riwayanto. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1745
Lampung Selatan
21736
Humaniora
2871
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia