Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Malam Tahun Baru, Kendaraan Barang Dilarang Melintas di Jalan Protokol Pringsewu
Lampungpro.co, 31-Dec-2024

Amiruddin Sormin 173

Share

Aparat Satlantas Polres Pringsewu saat sosialisasi larangan melintas di jalan protocol saat malam Tahun Baru. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polres Pringsewu mengimbau pengemudi kendaraan barang bertonase besar agar tidak melintas di jalan protokol Pringsewu selama perayaan malam tahun baru 2024. Meski tidak ada penutupan jalan, pengemudi diminta menghindari jalur utama, terutama mulai pukul 19.00 WIB hingga 02.00 WIB.

Pasalnya, beberapa titik seperti dari Pendopo Pringsewu hingga Rest Area Wates, akan menjadi pusat aktivitas masyarakat. "Kami mengimbau agar kendaraan bertonase besar berhenti dan beristirahat sementara di kantong-kantong parkir yang disiapkan. Hal ini dilakukan untuk kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat yang merayakan malam tahun baru." ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasat Lantas Iptu David Pulner, Selasa (31/12/2024) siang.

Selain itu, David juga mengingatkan warga yang hendak merayakan malam Tahun Baru tidak berkonvoi dan menghindari penggunaan knalpot brong. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

"Kami berharap masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan tertib dan menjaga keamanan serta ketertiban di jalan," kata Iptu David Pulner. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1544


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved