BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Dua pemuda asal Kampung Kota Baru, Negeri Agung, Way Kanan, ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu, setelah maling 45 tandan sawit milik warga pada Minggu (12/9/2021) siang. Ada pun keduanya diketahui berinisial DH (24) dan AM (24).
Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba mengatakan, keduanya maling sawit milik Imam Sadali dan Nur Yasin di Kampung Kota Baru. Dalam aksinya, keduanya ini mengambil kelapa sawit dengan dimasukan ke dalam obrok dan membawanya dengan motor.
"Aksi keduanya ini sempat diketahui oleh pemilik sawit di jalan, kemudian saat dicek ke lokasi, benar adanya bahwa sawit milik Imam telah dicuri. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp2,7 juta," kata Kompol A. Yudi Taba dalam keterangannya, Jumat (27/9/2021).
Setelah itu, korban melaporkan ke Mapolsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti. Dari laporan korban, anggota kemudian bergerak melakukan penyelidikan, hingga berhasil ditangkap keduanya pada Rabu (15/9/2021) dinihari.
"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah masing-masing. Atas perbuatannya ini, keduanya diancam dalam Pasal 363 KUHP," ujar A. Yudi Taba. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1745
Lampung Selatan
21751
Humaniora
2881
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia