Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Maling 41 Tandan Sawit, Polsek Blambangan Umpu Tangkap Dua Pemuda Asal Negeri Agung Ini
Lampungpro.co, 17-Sep-2021

Febri 1109

Share

Dua Pemuda Saat Diamankan Polisi | Lampungpro.co/Humas Polres

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Dua pemuda asal Kampung Kota Baru, Negeri Agung, Way Kanan, ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu, setelah maling 45 tandan sawit milik warga pada Minggu (12/9/2021) siang. Ada pun keduanya diketahui berinisial DH (24) dan AM (24).

Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba mengatakan, keduanya maling sawit milik Imam Sadali dan Nur Yasin di Kampung Kota Baru. Dalam aksinya, keduanya ini mengambil kelapa sawit dengan dimasukan ke dalam obrok dan membawanya dengan motor.

"Aksi keduanya ini sempat diketahui oleh pemilik sawit di jalan, kemudian saat dicek ke lokasi, benar adanya bahwa sawit milik Imam telah dicuri. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp2,7 juta," kata Kompol A. Yudi Taba dalam keterangannya, Jumat (27/9/2021).

Setelah itu, korban melaporkan ke Mapolsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti. Dari laporan korban, anggota kemudian bergerak melakukan penyelidikan, hingga berhasil ditangkap keduanya pada Rabu (15/9/2021) dinihari.

"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah masing-masing. Atas perbuatannya ini, keduanya diancam dalam Pasal 363 KUHP," ujar A. Yudi Taba. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1745


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved