Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Maling 80 Tandan Sawit PT AKG, Polisi Tangkap Pria Asal Way Kanan Ini
Lampungpro.co, 28-Mar-2022

Febri 1470

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Kampung Penengahan, Negeri Agung, Way Kanan inisial F alias Romli (28), ditangkap jajaran Polsek Blambangan Umpu, Rabu (23/3/2022) malam. F ditangkap, usai kepergok maling 80 tandan sawit di areal perkebunan PT. AKG (Adi Karya Gemilang), Kampung Sunsang, Negeri Agung.


Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku mencuri 80 tandan sawit, Senin, (14/3/2022) sore. Peristiwa ini diketahui, saat karyawan perusahaan, berpatroli di areal perkebunan tersebut.

"Kemudian karyawan perusahaan mengetahui, ada aksi pencurian sejumlah sawit, oleh orang tak dikenal. Dalam aksinya, pelaku menggunakan alat pemetik sawit jenis egrek," kata AKP Andre Try Putra, Senin (28/3/2022).

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan lalu melaporkannya ke Mapolsek Blambangan umpu, guna dilakukan proses lebih lanjut. Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

"Beberapa hari kemudian, kami mendapat informasi pelaku berada di Kampung Penengahan, Negeri Agung, Way Kanan. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujar Andre Try Putra.

Dari penangkapan, diamankan barang bukti alat egrek dan 80 tandan sawit seberat 1.600 Kg. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved