BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Kampung Penengahan, Negeri Agung, Way Kanan inisial F alias Romli (28), ditangkap jajaran Polsek Blambangan Umpu, Rabu (23/3/2022) malam. F ditangkap, usai kepergok maling 80 tandan sawit di areal perkebunan PT. AKG (Adi Karya Gemilang), Kampung Sunsang, Negeri Agung.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku mencuri 80 tandan sawit, Senin, (14/3/2022) sore. Peristiwa ini diketahui, saat karyawan perusahaan, berpatroli di areal perkebunan tersebut.
"Kemudian karyawan perusahaan mengetahui, ada aksi pencurian sejumlah sawit, oleh orang tak dikenal. Dalam aksinya, pelaku menggunakan alat pemetik sawit jenis egrek," kata AKP Andre Try Putra, Senin (28/3/2022).
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan lalu melaporkannya ke Mapolsek Blambangan umpu, guna dilakukan proses lebih lanjut. Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
"Beberapa hari kemudian, kami mendapat informasi pelaku berada di Kampung Penengahan, Negeri Agung, Way Kanan. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujar Andre Try Putra.
Dari penangkapan, diamankan barang bukti alat egrek dan 80 tandan sawit seberat 1.600 Kg. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia