BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Tanjung Raja Sakti, Blambangan Umpu, Way Kanan inisial HP (24), ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, atas kasis pencurian 99 tandan sawit pada April 2021. HP maling sawit milik PT. Way Kanan Sawit Indo Mas di Tanjung Raja Sakti.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa ini bermula saat pekerja mengetahui ada mobil Pickup sedang mengambil buah sawit. Setelah dicek, keduanya sudah tidak di lokasi dan didapati puluhan tandan sawit telah hilang.
"Akibat dari kejadian tersebut, pihak perusahaan merugi senilai Rp2,57 jutaan. Selanjutnya pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Way Kanan untuk ditindaklanjuti," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).
Atas informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Setelah sempat buron, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Kampung Tanjung Raja.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini seorang residivis kasus maling motor pada 2018. Saat itu pelaku maling milik pemudik di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Bumi Baru SP3, Blambangan Umpu," ujar Andre Try Putra.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Way Kanan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia