Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Maling 99 Tandan Sawit Milik Indo Mas, Polisi Ciduk Pria Asal Blambangan Umpu Usai Buron
Lampungpro.co, 09-Jan-2022

Febri 1080

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Tanjung Raja Sakti, Blambangan Umpu, Way Kanan inisial HP (24), ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, atas kasis pencurian 99 tandan sawit pada April 2021. HP maling sawit milik PT. Way Kanan Sawit Indo Mas di Tanjung Raja Sakti.

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa ini bermula saat pekerja mengetahui ada mobil Pickup sedang mengambil buah sawit. Setelah dicek, keduanya sudah tidak di lokasi dan didapati puluhan tandan sawit telah hilang.

"Akibat dari kejadian tersebut, pihak perusahaan merugi senilai Rp2,57 jutaan. Selanjutnya pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Way Kanan untuk ditindaklanjuti," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).

Atas informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Setelah sempat buron, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Kampung Tanjung Raja.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini seorang residivis kasus maling motor pada 2018. Saat itu pelaku maling milik pemudik di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Bumi Baru SP3, Blambangan Umpu," ujar Andre Try Putra.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Way Kanan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved