Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Maling AC Sekolah, Polisi Tangkap Dua Pria Asal Telukbetung Bandar Lampung Ini
Lampungpro.co, 24-Nov-2021

Febri 1190

Share

Dua Pelaku Spesialis Maling AC Saat Ditangkap Polsek Telukbetung Selatan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua pria asal Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, ditangkap Polsek Telukbetung Selatan Bandar Lampung atas kasus pencurian pendingin ruangan (AC) pada Minggu (21/11/2021) pagi. Ada pun keduanya diketahui inisial RD (47) dan SPY (36).

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, penangkapan tersebut bermula laporan penjaga SMAN 8 Bandar Lampung, yang mengaku kehilangan AC disalah satu ruangan sekolah. Kemudian pihak sekolah melapor ke Mapolsek Telukbetung Selatan untuk ditindaklanjuti.

"Setelah mendapat laporan, tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Kemudian dari informasi yang berkembang, mengarah ada dua orang yang dicurigai dan kami telusuri, ternyata benar ada dua orang itu ditangkap saat istirahat di rumah," kata Kompol Hari Budiyanto, Rabu (24/11/2021).

Setelah penangkapan ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut, karena ada beberapa laporan tempat yang juga kehilangan AC. Pengembangan tentunya dilakukan, untuk mengetahui apakah mereka satu jaringan atau tidak.

"Ini masih kami dalami, karena dari pengakuan keduanya, mereka baru sekali beraksi. Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa linggis, tang, dan satu unit sepeda motor TVS warna hitam," ujar Hari Budiyanto.

Keduanya ini menggunakan linggis, untuk membuka gerbang sekolah dan menggunakan tang, untuk memotong komponen AC. Namun dari hasil penyelidikan sementara, keduanya ini sudah menjual komponen AC ke tukang rongsok keliling.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya memiliki peranan berbeda dimana pelaku RD berperan merusak pagar dan AC, dengan menggunakan linggis dan tang. Sementara SPY memantau situasi setelah blower AC sudah lepas dari penyanggahnya.

Keduanya kemudian mengangkut AC tersebut bersama-sama. Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

322


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved