LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Warga Kampung Setia Bumi, Seputih Banyak, Lampung Tengah inisial VA (23) diciduk jajaran Polsek Seputih Banyak, karena didapati kerap mencuri burung di wilayah Kampung Sumber Batu. Ada pun pelaku ini, diketahui mencuri burung milik Isa Agus.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji mengatakan, penangkapan ini bermula saat pihaknya menerima laporan korban tentang pencurian yang ia alami. Ada pun pelaku ini didapati maling burung jenis Jalak Uren beserta sangkarnya saat korban tidak berada dirumahnya, Sabtu (3/4/2021).
"Pelaku ini masuk ke rumah korban yang belum ada pintunya, lalu mengambil burung Jalak Uren warna hitam putih berikut sangkarnya. Selain itu, pelaku juga membawa barang-barang lain dan diketahui setelah korban pulang, bahwa burung peliharaannya sudah tidak ada," kata Iptu Tarmuji dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Setelah itu korban segera menghubungi teman-temannya sesama penggemar burung, untuk memberitahukan ciri-ciri sangkar burungnya yang hilang yang berupaya membelinya. Selanjutnya korban melapor ke Mapolsek Seputih Banyak, kemudian tim bergerak melakukan penangkapan.
"Setelah ditelusuri, kemudian pelaku dapat teridentifikasi dan kami bekuk pada Sabtu (17/4/2021). Pelaku dibekuk di rumahnya, setelah melakukan transaksi jual-beli sangkar burung. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Tarmuji. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia