BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Mekar Haya, Kampung Bonglai, Banjit, Way Kanan inisial RS (24) ditangkap jajaran Polsek Banjit Way Kanan setelah kedapatan maling Ponsel dan uang Rp10,2 juta pada Selasa (7/12/2021) pagi. RS maling di Homestay di kampungnya.
Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada mengatakan, barang tersebut milik korban bernama Aceng warga Sukabumi Jawa Barat. Korban ini menginap di Banjit Way Kanan, karena mengikuti kejuaraan nasional arung jeram dan masuk ke kontingen Jawa Barat.
"Saat itu korban bangun tidur di Homestay, korban mendapati tas pinggangnya yang diletakkan di lantai dekat jendela telah hilang. Saat itu, memang sebelum tidur jendela penginapan dalam kondisi sengaja terbuka, lalu korban memberitahukan kejadian yang dialaminya ke petugas di lokasi," kata AKP Singgih Widada dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Ponsel, uang tunai Rp10,2 juta, dan dokumen penting lainnya. Ada pun modus pekaku ini, dengan cara melihat Jendela rumah Homestay peserta kejurnas Arung Jeram, dalam keadaan terbuka.
Pada Rabu (8/12/2021), tim mendapati informasi dari masyarakat, salah satu pelaku inisial RS berada di Pekon Fajar Bulan, Way Tenong, Lampung Barat. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, namun dua rekannya berhasil kabur. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25591
Humaniora
3505
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia