Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mangkir, Cak Imin Bakal Diperiksa Lagi Soal Kasus Korupsi PUPR yang Libatkan Politisi PKB Lampung
Lampungpro.co, 20-Nov-2019

Heflan Rekanza 641

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk diperiksa dalam kasus korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun, KPK belum menyebutkan waktu penjadwalan ulang tersebut. "Pasti akan dijadwalkan ulang, tunggu saja jadwalnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (20/11/2019).

Sebelumnya, Cak Imin dipanggil untuk diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengusaha Hong Arta John Alfred. Namun, menurut Yuyuk, Cak Imin tak memenuhi panggilan itu alias mangkir. Menurut dia, Ketua Umum PKB ini tak memberikan alasan atas ketidakhadirannya tersebut. "Sampai saat ini tidak ada surat pemberitahuan," jelas Yuyuk.

Pemeriksaan terhadap Cak Imin ini dilakukan setelah KPK menemukan kesaksian baru mengenai aliran duit korupsi proyek jalan di PUPR. Adalah pengakuan eks politikus PKB Musa Zainuddin yang membeberkan dugaan aliran dana ke sejumlah petinggi PKB. Musa dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. 

Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Dari dalam penjara, mantan Anggota Komisi Infrastruktur DPR ini mengirimkan surat permohonan Justice Collaborator ke KPK pada akhir Juli 2019. Surat itu membeberkan dugaan aliran duit kepada petinggi PKB.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved