Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mantan Kepala BPN dan Kades Ikut Terlibat, Polda Lampung Tangkap Satu Tersangka Baru Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur
Lampungpro.co, 01-Nov-2024

Febri 390

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, menangkap Ilhamnuddin, salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan tanah Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, Rabu (30/10/2024).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, kasus tersebut melibatkan manipulasi ganti rugi tanam tumbuh di Desa Trimulyo, Sekampung, Lampung Timur, untuk periode anggaran 2020-2022, dengan kerugian negara yang diakibatkan dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Dari hasil penyelidikan kasus tersebut, ditemukan adanya markup pada ganti rugi sejumlah 299 bidang tanah, termasuk manipulasi nilai bangunan dan kolam.

"Perhitungan kerugian ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, yang mendapati adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional ini," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

Menurut Umi, penangkapan tersebut adalah bentuk upaya nyata Polda Lampung dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama pada proyek yang berdampak langsung pada masyarakat.

"Penyimpangan seperti ini harus dihentikan, karena kami berkomitmen mengawal proyek-proyek strategis agar benar-benar terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Umi.

SEBELUMNYA : Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur, Empat Orang Resmi Jadi Tersangka, Ada Mantan Kepala BPN dan Kades

Kombes Umi menegaskan, penangkapan terhadap Ilhamnuddin menunjukkan bahwa Polda Lampung serius dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

"Penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan kami, karena kami ingin menunjukkan tidak ada ruang bagi korupsi dalam proyek yang didanai negara," tegas Kombes Umi.

Selain itu, Umi juga menghimbau agar masyarakat terus memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk menjaga integritas proyek-proyek pemerintah.

"Kami berharap masyarakat juga proaktif melaporkan jika menemukan kejanggalan pada proyek-proyek pemerintah. Ini demi kepercayaan publik dan kemajuan bersama," tambah Umi.

Dengan adanya penangkapan ini, Polda Lampung akan terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas, hingga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi tanam tumbuh lahan Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

Mereka yakni AR mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang merupakan ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi Bendungan Marga Tiga.

Selanjutnya AS mantan Kepala Desa Trimulyo dan IN, yang berperan menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (Satgas) proyek tersebut.

Ada pun penanganan perkara korupsi ini telah melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp439.545.490.786,01. Kasus tersebut, menjadi atensi demi kelancaran pembangunan di Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16086


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved