BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa yang menyeret nama mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (1/4/2021). Sidang kali ini masih diagendakan mendengarkan keterangan para saksi.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI awalnya dijadwalkan menghadirkan tujuh orang saksi dalam persidangan. Namun hanya tiga saksi yang bisa hadir di persidangan dari unsur DPRD, dinas, dan rekanan atau kontraktor.
Ada pun ketiganya yakni Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Lampung Tengah Ahmad Rosidi, kemudian Kepala Dinas Perindustrian Lampung Tengah Nuriyana Nurihana, dan pihak swasta M. Bactiar Gunawan. Ada pun saksi yang tidak hadir ini salah satunya Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, ada pun absennya Gunadi Ibrahim dalam persidangan kali ini, dikarenakan sakit stroke dan dirawat di rumah sakit. "Tidak bisa hadir seperti Gunadi Ibrahim, karena saksi sakit stroke ada surat dokter yang menyatakannya," kata Taufiq Ibnugroho. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
445
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia