BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sejumlah proyek di sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung dalam dua pekan terakhir berhenti karena ulah segelintir oknum dengan berbagai dalih. Umumnya, dalih itu karena persoalan izin hingga premanisme.
Di Lampung Utara, proyek pembangunan ruas jalan penghubung Simpang SD Muara Sungkai, Lampung Utara ke Waykanan belum berjalan. Menurut Firman, rekanan proyek tersebut menjelaskan dia mencari tenaga baru karena sekitar 10 pekerja lama berhenti karena ketakutan. Mereka takut karena pengancaman yang dilakukan preman.
Masih di Lampung Utara, sejumlah warga Desa Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan lakukan aksi protes, dengan memberikan 3×24 agar perkerjaan drainase berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) desa setempat dibongkar serta diperbaiki kembali. Pasalnya Kualitas pelaksanaan pembangunan proyek pusat itu dinilai buruk.
Kedatangan mereka ke lokasi pembangunan mempertanyakan tentang mekanisme pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai dengan juklak/juknis atau tidak. Selain itu, tidak ada papan informasi, dan perlengkapan pekerja. Sehingga mereka beranggapan bahwa pembangunan itu adalah proyek siluman yang tak bertuan.
Kejadian serupa juga terjadi di Lampung Tengah dan Lampung Selatan. Di Lampung Selatan, bahkan sempat viral sebuah video pendek seorang yang mengaku tokoh pemuda setempat meminta pekerja berhenti, karena belum ada izin dari aparat setempat.
"Pokoknya jangan kerja dulu, sebelum orang perusahaan ketemu dan ngobrol dengan saya. Kalau memang sudah izin dengan lurah, tolong tunjukkan. Sebelum ketemu saya, jangan kerja dulu, karena ini memang kampung saya," kata pemuda tersebut.
Terkait hal tersebut, mantan Ketua Lembaga Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Lampung, H. Faishol Djausal, mengatakan masyarakat tak berhak menghentikan proyek dengan dalih apa pun. Menurut Faishol yang berhak menghentikan proyek itu hanya dua yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) dan aparat penyidik dalam rangka penyidikan jika ditemukan unsur kerugian negara.
"Proyek itu tak perlu izin masyarakat dan LSM, karena seluruh proyek itu sudah disetujui DPRD sebagai wakil masyarakat. Juga tak perlu izin dari kepala desa dan camat, tapi kepala desa dan camat cukup memberikan pemberitahuan. Jadi, bukan izin tapi pemberitahuan," kata Faishol Djausal kepada Lampungpro.co, Selasa (30/11/2021)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia