Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Marak Terjadi di Lampung, Masyarakat tak Bisa Hentikan Proyek Berjalan di Lapangan, ini Alasannya
Lampungpro.co, 01-Dec-2021

Amiruddin Sormin 11751

Share

H. Faishol Djausal. LAMPUNGPRO.CO/IPSI LAMPUNG

Pihak yang membuat pemberitahuan kepada kepala desa dan camat adalah tugas pemerintah daerah dalam hal ini bupati atau gubernur atau yang mewakili. "Jadi, bukan tugas kontraktor yang harus izin. Kemudian yang membuat pemberitahuan waktu mulai kerja pun agar aparat setempat tahu ada kegiatan di wilayahnya adalah PPK mewakili pemerintah.," kata dia.

Terkait dalih proyek tak sesuai spek proyek yang sering jadi dalih LSM melaporkan proyek berjalan, menurut Faishol juga salah kaprah. Pasalnya, yang tahu spek itu adalah PPK. Menurut dia, terkadang alasannya dicari-cari hanya untuk meminta bagian dari proyek itu. 

"Kebanyakan motifnya ingin minta bagian. Lalu dicari-cari salahnya. Proyek belum selesai dilaporkan tak sesuai spek. Bagaimana mereka tahu spek yang benar kalau tak pegang dokumennya. Ini kan cuma dalih agar ada bahan melaporkan ke aparat," kata Faishol yang juga Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Provinsi Lampung itu.

Dia juga menyoroti soal keamanan dan pengamanan proyek yang ditawarkan warga setempat bila ingin proyek aman. Menurut dia, bila dianggap perlu minta bantuan ke kepolsian, bukan menugaskan preman atau orang yang bukan bidangnya .

Mengenai proyek berjalan yang banyak dilaporkan ke aparat, dia mengingatkan ada Surat Edaran Kapolri dan Kejaksaan Agung agar jajarannya tak memeras proyek-proyek di daerah. Bahkan di Kejaksaan ada Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) baik tingkat pusat maupun daerah.

Demikian halnya, anggota kepolisian termasuk Kapolres agar tak meminta 'jatah proyek' pada kepala daerah. Hal itu tertuang dalam surat edaran bernomor R/2029/XI/2019 yang diterbitkan pada 15 November 2019.

"Soal ganti rugi yang belum beres, itu kan urusan pemerintah. Tapi di lapangan tak boleh diganggu dengan alasan apa pun. Ada yang meminta pekerja setempat diberdayakan, kalau sebatas buruh kasar masih bisa diakomodasi, tapi bukan tenaga teknis. Pekerjaan itu ditentukan oleh spek dan sangat berisiko terhadap kualitas, jika dikerjakan oleh yang bukan ahlinya," kata Faishol.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1313


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved