Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mari Kenali KRIS, Pengganti Kelas I, II dan III BPJS Kesehatan
Lampungpro.co, 20-Jul-2023

Amiruddin Sormin 4961

Share

Berkat JKN-KIS, Sadiyo (69), Peserta BPJS Kesehatan menjalani pensiun dengan tenang. BPJS KESEHATAN

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Kesehatan mewacanakan penggantian kelas perawatan pada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan demikian tidak akan ada lagi pengelompokan kamar kelas I, II, dan III jika seorang pasien harus dirawat di rumah sakit. 

Keputusan mengenai KRIS akan diterapkan mulai 2023 ini dengan standarisasi ruang rawat inap kelas III pada tiap-tiap rumah sakit rujukan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan KRIS merupakan perwujudan dari sistem kesehatan sosial yang seharusnya diterapkan oleh BPJS.

Sistem ini tidak akan mendiskriminasi pesertanya berdasarkan kelas ekonomi. Sehingga baik orang kaya dan miskin mendapatkan hak layanan yang sama. BPJS Kesehatan juga merupakan hak yang dapat diakses 275 juta rakyat Indonesia. 

Menyikapi hal ini, Anggota BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan kelas rawat inap yang selama ini diterapkan oleh pemerintah. Dalam keterangan resminya, Timboel menyebut menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 memang ada kebijakan pelayanan kesehatan berdasarkan kelas perawatan I, II, dan III. Kelas-kelas tersebut tidak membedakan pelayanan medis, namun memang ada perbedaan ruang perawatan yang merupakan jenis pelayanan non-medis. 

Alih-alih mengubah sistem kelas menjadi KRIS, pekerjaan rumah lebih penting dalam memperbaiki sistem BPJS Kesehatan adalah dengan pemerataan layanan. Berdasarkan pengalaman Timboel dalam menangani kasus-kasus BPJS Kesehatan, selama ini masih ada pasien yang sulit mendapatkan kamar dengan jaminan BPJS. 

Akibatnya, dia terpaksa menjadi pasien umum dengan biaya yang lebih mahal. Kasus lain adalah pasien yang dipulangkan dalam kondisi belum layak atau yang harus menebus obat sendiri. 

Wacana pemberlakuan KRIS sebenarnya terdengar sejak 2022 lalu. Terakhir, pemerintah menyatakan tak akan mengubah sistem pembayaran BPJS berdasarkan kelas bagi peserta mandiri. Rincian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut memerinci tarif iuran BPJS Kesehatan dalam tiga kelas yakni Kelas III: Rp35.000, Kelas II: Rp100.000, dan Kelas I: Rp150.000.

Setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Namun, aturan KRIS tidak lagi mematok fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III. Peserta diberi keleluasaan menentukan tarif yang harus dibayarkan masing-masing sesuai dengan gaji atau kemampuan keuangan. (***)

Editor Amiruddin Sormin, Kontributor: Nadia Lutfiana Mawarni

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1377


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved