BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Usai diresmikan pada Jumat (8/3/2019) lalu, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar masih di gratiskan oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, meskipun gratis nyatanya ketika akan memasuki Tol Lampung ini wajib memiliki dan menggunakan kartu e-toll.
Kartu e-toll ini wajib di miliki dan digunakan para pengguna kendaraan untuk membuka gerbang tol (bargate), Tanpa kartu pintu tol tidak bisa dibuka. Transaksi digital ini memang saat ini tengah dilakukan dan digandrungi di berbagai tempat, baik tol, pelabuhan, bahkan makanan.
Untuk bisa memiliki kartu e-toll ini bisa didapatkan di toko-toko ritel atau di pintu tol. Sedangkan kartu lainnya yang bisa digunakan, di antaranya, kartu uang elektronik yang dikeluarkan Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BCA. Meskipun masih gratis, pengguna Tol Lampung wajib memperhatikan kondisi fisik baik diri maupun kendaraan sebelum melintasi jalan tol.
Jika terjadi kendala di dalam jalur tol pengendara bisa menghubungi Call Center PT Hutama Karya Tol di nomor 08117910812.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia