KALIANDA (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Perum Hartono, Kelurahan Way Urang, Kalianda pada Selasa (3/12/2024).
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi mengatakan, pihaknya telah mengamanan pelaku berinisial RM (47), yang bekerja sebagai wiraswasta di wilayah Kalianda, Lampung Selatan.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, kini pelaku dibawa ke Polsek Kalianda untuk proses penyidikan," kata Iptu Sulyadi dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Awal mula kejadian pencurian terjadi pada 11 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Perum Bumi Way Urang, Kalianda, pelaku masuk rumah korban melalui pintu depan rolling door yang tidak terkunci dan sedang ditinggal pergi sementara oleh korban.
"Pelaku berhasil masuk dan mengambil satu unit laptop, speaker aktif, headset Bluetooth, jam tangan, dan Ponsel, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp13,5 juta," ujar Iptu Sulyadi.
Saat ditangkap, ditemukan bersama barang bukti yang disita berupa laptop beserta charger dan kotaknya. Barang bukti ini menjadi alat penting dalam menguatkan penyidikan.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan tempat dalam waktu lama. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1262
Lampung Selatan
3947
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia