Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Membegal di Mukti Karya Mesuji, Setahun Kemudian Polisi Tembak Pelaku ini di Makarti Jaya OKI
Lampungpro.co, 24-May-2021

Amiruddin Sormin 3443

Share

Pelaku saat dirawat di rumah sakit usai ditembak Team Tekab 308 Polres Mesuji, Minggu (23/5/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES MESUJI

MESUJI (Lampungpro.co): Team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan atas nama pelaku, Po (45) Minggu (23/5/2021), pukul 22.30 WIB di tempat persembunyiannya. Pengungkapan dan penangkapan tersangka atas dasar Laporan polisi LP/B-173/VI/2020/Polda Lampung/Res Mesuji/SPKT/ tanggal 4 Juni 2020.


Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariansyah mengatakan sebelumnya pada Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, terjadi pembegalan di jalan poros Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji. Saat itu korban bersama istrinya berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna kuning di jalan poros Desa Mukti Karya.

Tiba-tiba, dia dibuntuti pelaku yang berjumlah dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam. Kemudian korban dihadang pelaku. Setelah itu istrinya ditarik dan diperintahkan turun oleh salah satu pelaku yang dibonceng sambil ditodong senjata api.

Sesaat kemudian pelaku yang lainnya memukul kepala korban sebanyak empat kali dengan menggunakan patok kayu. Korban teriak kemudian para pelaku kabur karena melihat ada sepeda motor yang melintas. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji. 

Berdasarkan laporan tersebut Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian Minggu (23/5/2021) sekira pukul 22.30 WIB dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Tekab 308 polres Mesuji berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyian di Desa Makarti Jaya Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

"Saat ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Kemudian Team Tekab 308 melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka di bagian kaki kanan," kata Iptu Riki Nopariansyah.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu sepeda motor Honda Revo warna hitam dan dua kayu patok dengan panjang sekitar 30 cm. Atas tindakan tersangka akan di jerat dengan Pasal 365 KUHP. Kemudian tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Reporter: Rosario 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5907


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved