Setelah datang dan menceritakan permasalahannya kepada ketiga pelaku, korban dimintai uang Rp4 juta dengan dalih untuk menyelesaikan permasalahan korban.
"Pelaku mengaku apabila uang tersebut tidak diberikan, maka korban akan dimasukkan di dalam penjara," jelas Ery Hafri.
Namun karena uang tidak ada, lalu korban dengan rasa ketakutan dan tertekan secara terpaksa menyerahkan sepeda motor Honda Beat BE 3793 OV, sebagai pengganti uang tersebut.
Setelah korban mengetahui para pelaku bukanlah dari BNN atau aparat kepolisian, maka korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sumber Jaya untuk ditindaklanjuti.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan ketiga pelaku. Pelaku kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari penangkapan, diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang telah dijual di Pekon Pagar Dewa, Sukau, Lampung Barat. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia