Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mengejutkan, ini Pengakuan Anak yang Tebas Leher Ayah Kandung hingga Putus di Sendang Agung Lampung Tengah
Lampungpro.co, 23-Mar-2021

Arif Sofiyan 25199

Share

Petugas Polsek Kalirejo saat memeriksa motor Honda yang dipakai pelaku mengarak kepala ayahnya, Senin (22/3/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

SENDANG AGUNG (Lampungpro.co): Pembunuh ayah kandung, KWP alias Jaya (32) dengan menebas leher ayah kandungnya hingga putus di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, mengejutkan polisi. Peristiwa yang banyak menuai kecaman itu terjadi Senin (22/3/2021).


Dari pemeriksaan petugas, terungkap motif pembunuhan itu karena pelaku kesal merasa dirinya ingin disantet oleh ayahnya SR (67). Mewakili Kapolres Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro, kepada Lampungpro.co, Kapolsek Kalirejo AKP Edi Suhendra, mengatakan selama ini hubungan antara pelaku dan ayahnya harmonis.

Namun, karena merasa dirinya ingin disantet, pelaku menggorok leher ayahnya hingga putus. "Dia menebas leher ayahnya pakai golok saat sedang makan di dapur sepulang dari sawah," kata Edi.

Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku diamankan dan masih dalam pemeriksaan Reskrim Polsek Kalirejo. Motifnya untuk sementara karena pelaku merasa ingin diguna-guna oleh ayahnya. 

"Daripada mati disantet oleh ayah, lebih baik saya duluan yang membunuhnya," ujar Kapolsek menirukan ucapan pelaku saat interogasi.

Namun, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap penyebab pelaku tega membunuh ayah kandungnya dengan cara sadis. Pasalnya, dari informasi masyarakat pelaku mengalami gangguan jiwa. 

BACA SEBELUMNYA:Anak Penggal Kepala Ayah Kandung hingga Putus di Sendang Agung Lampung Tengah, ini Alasannya

Kapolsek menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti golok yang digunakan pelaku menebas leher ayahnya hingga putus. Untuk sementara pasal yang diterapkan yakni pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, sesuai Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 KUHP (3). Kasus ini maksud dalam laporan polisi LP/192-B/III2021/ Sek Kajo/ Res Lamteng, tanggal 22 Maret 2021. (HERY/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1372


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved