Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menjambret di Telukbetung, Polda Lampung Tangkap Tiga Remaja Asal Pesawaran dan Bandar Lampung Ini
Lampungpro.co, 18-Nov-2022

Febri Arianto 3617

Share

Polda Lampung Saat Ekspos penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, menangkap tiga remaja pelaku penjambretan di Jalan Dokter Susilo, Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Ada pun keduanya berinisial B (20) dan A (20) asal Punduh Pidada Pesawaran, serta AF (17) asal Sukabumi Bandar Lampung.

Kasubdit III Jatanras Ditres Krimum Polda Lampung, Kompol Rossef Efendi mengatakan, ketiganya menjambret Ponsel milik M. Ricky Ardiansyah (20). Aksi itu terjadi pada Senin (14/11/2022) malam.

"Dalam aksinya, mereka memiliki peranan masing-masing dengan mengendarai dua sepeda motor Suzuki Satria FU. Awalnya pelaku B berboncengan dengan pelaku AF memepet korban," kata Kompol Rossef Efendi saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (18/11/2022).

Lalu pelaku B langsung merampas paksa Ponsel dari tangan korban, ketika korban sedang berhenti di pinggiran Jalan Dokter Susilo. Korban sempat terjatuh dan terseret, karena berusaha mempertahankan Ponselnya.

"Sementara peran pelaku A ini, mengawal pelaku B dan AF dari belakang. Setelah itu, pelaku langsung kabur meninggalkan korban, dan korban langsung melaporkannya ke kepolisian," ujar Rossef Efendi.

Dari laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Para pelaku akhirnya berhasil ditangkap, setelah kedapatan menjual Ponsel curiannya ke seseorang seharga Rp700 ribu.

"Dari hasil jualannya itu, mereka pakai untuk berfoya-foya pesta minuman keras, dan tersisa Rp200 ribu. Untuk penadah barang curian itu masih kami buru," jelas Rossef Efendi.

Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi tiga kali di Bandar Lampung dalam wakru satu bulan, dengan modus yang sama. Incaran mereka barang berharga korban yang lengah, satu diantaranya residivis inisial B.

Sementara dalam perkara itu, diamankan barang bukti berupa satu unit Ponsel milik korban, dan uang Rp200 ribu. Polisi juga menemukan ranjau paku, kunci Letter T, dan pisau di rumah pelaku AF.

Terpisah, korban bernama M. Ricky mengapresiasi upaya Polda Lampung yang bergerak cepat menangkap pelaku. "Kami apresiasi Polda Lampung dalam penangkapan ini, semoga Polda Lampung selalu Presisi dan jaya," ujar M. Ricky. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3882


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved