JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19. Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka, ujarnya, di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Yaqut Cholil pun menginstruksikan seluruh jajarannya segera menyosialisasikan panduan tersebut. Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan panitia hari besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya, ujarnya.
Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 Hijriah:
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15180
EKBIS
7483
Bandar Lampung
4859
499
01-Apr-2025
587
01-Apr-2025
556
01-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia