Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menteri Agama Akhirnya Izinkan Salat Idulfitri, Begini Syarat dan Ketentuannya
Lampungpro.co, 07-May-2021

Amiruddin Sormin 38545

Share

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. LAMPUNGPRO.CO/SETKAB

JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19. Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

 


"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka, ujarnya, di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Yaqut Cholil pun menginstruksikan seluruh jajarannya segera menyosialisasikan panduan tersebut. Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan panitia hari besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya, ujarnya.

Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 Hijriah:

1 2 3 4 5

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15180


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved