Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Meresahkan dan Ancam Tetangga Pakai Sajam, Seorang Preman Ditangkap Polsek Pugung
Lampungpro.co, 14-Jun-2021

Amiruddin Sormin 1733

Share

Pelaku saat di Mapolsek Pugung. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

PUGUNG (Lampungpro.co): Polsek Pugung Polres Tanggamus menangkap pria berinisial AS (26) warga Pekon Sukaagung, Kecamatan Bulok, Tanggamus dalam persangkaan kepemilikan senjata tajam dan pengancaman menggunakan senjata tajam. Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka merupakan preman kampung yang sering mabuk-mabukan dan sangat meresahkan mengganggu ketenangan warga ketika mabuk minuman keras.


Fakta lain, sebelumnya tersangka juga terlibat perkelahian pada 12 April 2021 menggunakan senjata tajam hingga seorang warga mengalami luka-luka. Namun warga tersebut tidak mau melapor dan memilih berdamai secara kekeluargaan dengan sarana rembuk pekon.

Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan 22 Mei 2021 atas nama korbannya Rudi Hadi Suwarno (38) yang diancam dibunuh oleh korban menggunakan senjata tajam jenis pedang. "Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan saksi-saksi, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah mertuanya di Pekon Gunung Terang Kecamatan Bulok, Minggu (13/6/2021) pukul 22.00 WIB," kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (14/6/2021).

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga sedang melakukan pencarian pedang yang digunakan untuk mengancam korban. "Untuk barang bukti masih dalam pencarian, sebab menurut tersangka pedang tersebut sudah dibuang di perkebunan," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu 22 Mei 2021 sekira pukul 15.30 WIB di Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus. Kejadian bermula saat korban dalam aksi sedang ngobrol di warung bakso milik orang tua korban tepatnya depan rumah korban, tersangka tiba-tiba datang lalu memukul topi saksi dan langsung meminta uang kepada korban.

Namin karena tersangka dalam keadaan mabuk didiamkan oleh korban. Melihat korban diam, tersangka  merasa tersinggung lalu marah dengan korban, sehingga korban bangun dari duduknya dan hampir terjadi perkelahian, lalu korban masuk rumah dan tersangka pergi.

Tidak berselang lama, tersangka kembali datang ke rumah korban dengan membawa pedang sambil berteriak-teriak memanggil korban. Saat korban keluar itu tersangka menebaskan pedangnya tetapi korban berhasil mengelak dan pedang hanya mengenai tiang warung bakso milik orang tua korban.

"Atas peristiwa tersebut, korban kemudian berlari meminta perlindungan warga selanjutnya melapor ke Polsek Pugung karena merasa nyawanya terancam," jelasnya.


"Tersangka dikenal sangat meresahkan, bahkan pada 12 April 2021 juga pernah membacok tetangganya namun korban tidak mau melapor dan memilih berdamai secara kekeluargaan dengan sarana rembuk pekon," kata dia.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.Terhadapnya dipersangkakan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan atau pasal 2 UU darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman perbutan tidak menyenangkan 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun terhadap kepemilikan senjata tajam," tandasnya.

Sementara itu, menurut tersangka bahwa dia benar melakukan hal tersebut kepada korban karena kesal tidak diberikan uang untuk membeli minuman keras, bahkan hingga mengambil senjata tajam jenis pedang dengan niat melukai korban."Ya saya minta uang enggak dikasih. Makanya saya pulang ambil pedang untuk melukai dia, cuma dia menghindar," ucap pria bertato di lengan kiri tersebut. (*)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

902


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved