Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mobil dari Arah Lampung Kena Lempar Batu di Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung, HK Terjunkan Marinir
Lampungpro.co, 04-Feb-2022

Amiruddin Sormin 1701

Share

Ruas JTTS ruas Terbanggi Besar-Kayu Agung saat perbaikan. LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pelemparan batu ke kendaraan minibus Ertiga dengan pelat kendaraan BG 1276 A di Km 293+000 Jalur A, dilaporkan terjadi Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). Menanggapi pelemparan batu di jalan Tol Terpeka ini, PT Hutama Karya (HK) ruas tol Terpeka memastikan pengamanan ekstra agar pengendara merasa nyaman saat melalui Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).


Branch Manager Ruas Tol Terpeka Yoni Satyo Wisnuwardhono mengatakan bahwa pengamanan ekstra akan dilakukan pada seluruh ruas tol yang dikelola khususnya Jalan Tol Terpeka yang dilengkapi dengan petugas Bawah Kendali Operasi (BKO). "Petugas BKO ini merupakan marinir dan petugas LJT (Layanan Jalan Tol) yang berpatroli di Jalan Tol Terpeka dengan siaga 24 jam," kata dia dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara, Jumat (4/2/2022).

Dia mengatakan bahwa pengamanan ekstra ini dilakukan karena diinformasikan  terjadi pelemparan batu ke kendaraan minibus Ertiga dengan pelat kendaraan BG 1276 A di Km 293+000 Jalur A, Jalan Tol Terpeka pada Selasa (1/2/2022) pukul 14.34 WIB. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kendaraan minibus Ertiga yang melaju dari arah Lampung menuju ke arah Palembang (Sumatera Selatan).

Sesampainya di lokasi kejadian terjadi pelemparan batu oleh orang tidak dikenal yang mengakibatkan kaca sebelah kiri bagian belakang pecah. "Atas ketidaknyamanan inj kami akan pastikan petugas BKO untuk berpatroli guna mencegah hal-hal yang mencurigakan dan tidak diinginkan," kata dia.

Dia meminta kepada pengguna jalan JTTS khususnya ruas Terpeka bila terjadi kejadian yang tidak diinginkan dapat langsung melaporkan ke pihak kepolisian daerah setempat atau menghubungi Call Center Jalan Tol Terpeka. "HK mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima, dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

459


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved