Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

RSUDAM Sediakan Mobil Jenazah Gratis untuk Masyarakat tak Mampu
Lampungpro.co, 15-Mar-2018

Lukman Hakim 2192

Share

#portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dalam rangka memenuhi layanan mobil ambulans dan mobil jenazah Pemerintah Provinsi Lampung memberikan subsidi untuk pengadaan dua mobil ambulans baru dan empat mobil jenazah baru bagi RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Lampung pada 2018 ini.

Hal ini dilakukan dalam rangka menambah armada yang ada sebelumnya di RSUDAM yaitu lima mobil ambulans, satu ambulans VVIP, dan lima mobil jenazah yang selama ini memberikan pelayanan bagi pasien yang memerlukan. Dengan jumlah armada lima mobil ambulans, satu ambulans VVIP, dan sembilan mobil jenazah yang dimiliki RSUD Dr. H. Abdul Moeloek saat ini, diharapkan bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat.

Peningkatan jumlah mobil ambulans dan mobil jenazah ini juga disertai dengan kebijakan Gubernur Lampung yang mendukung pelayanan prima kepada masyarakat Lampung dengan menyediakan dana operasional pelayanan mobil jenazah. Sehingga, layanan mobil jenazah tersebut gratis bagi jenazah yang sebelumnya dirawat di kelas III.

Pemerintah Provinsi Lampung memberikan subsidi pengadaan dua mobil ambulans baru dan empat mobil jenazah baru bagi RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Lampung pada 2018 ini. | IST/Lampungpro.com
 

Mobil ambulans diperuntukkan  bagi pasien yang akan dirujuk baik ke rumah sakit tipe A ataupun rujuk balik ke rumah sakit tipe C atau puskesmas. Mobil jenazah digunakan untuk mengantar jenazah ke rumah duka.

Prosedurnya adalah;

  1. Pasien atau keluarga pasien yang memerlukan jasa ambulans atau mobil jenazah datang ke pool ambulans.
  2. Petugas menjelaskan tentang administrasi baik tarif maupun syarat-syarat penggunaan mobil jenazah dan ambulans baik pasien umum maupun pasien JKN.
  3. Pasien atau keluarga pasien menyelesaikan administrasi penggunaan mobil jenazah dan ambulans.
  4. Setelah administrasi selesai maka petugas mobil jenazah atau ambulans mengisi buku harian dan membuat surat jalan yang diketahui oleh Kepala Pool Ambulans atau koordinator piket saat itu.
  5. Petugas/ supir mengantar sesuai dengan surat jalan dari rumah sakit dan melapor kepada Kepala Pool Ambulans atau koordinator piket setelah menunaikan tugasnya. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved