Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Bisa Obati Mistis, Pria Asal Cilegon Banten ini Tipu Warga Lampung Puluhan Juta Lewat Media Sosial
Lampungpro.co, 22-Aug-2024

Febri 157

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi, termasuk Pasal 27B Ayat (1) huruf a Juncto Pasal 45 Ayat (8) dan Pasal 27B Ayat (2) huruf a Juncto Pasal 45 Ayat (10) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE.

Hukuman yang diancamkan adalah pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Juncto Pasal 29 dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda yang mencapai Rp6 miliar. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23125


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved