Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi, termasuk Pasal 27B Ayat (1) huruf a Juncto Pasal 45 Ayat (8) dan Pasal 27B Ayat (2) huruf a Juncto Pasal 45 Ayat (10) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE.
Hukuman yang diancamkan adalah pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Juncto Pasal 29 dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda yang mencapai Rp6 miliar. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25516
Humaniora
3358
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia