BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pria asal Cilegon, Banten berinisial EN (38), ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung pada Rabu (14/8/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan, EN ditangkap lantaran melakukan penipuan dan pemerasan terhadap wanita asal Lampung berinisial HN melalui platform digital.
"Modus pelaku ini berkaitan dengan kepercayaan mistis ritual menghilangkan aura jahat dan mengobati guna-guna," kata Kombes Donny Arief Praptomo saat ekspos di Mapolda Lampung, Kamis (22/8/2024).
Peristiwa itu bermula pada 14 Januari 2024, dimana saat itu korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp keluarga besar bernama "Keluarga Besar Jamani Cs," dimana korban saat itu korban diminta untuk mengirimkan foto-foto acara pernikahan salah satu anggota keluarga.
"Beberapa hari kemudian, pelaku yang juga anggota grup ini menghubungi korban dan mengklaim memiliki kemampuan khusus untuk mendeteksi aura negatif melalui foto," ujar Kombes Donny Arief Praptomo.
Kemudian pelaku berusaha untuk meyakinkan korban untuk datang ke rumahnya di Cilegon, Banten, dengan alasan untuk mengobati guna-guna pada diri korban.
Setelah serangkaian ritual yang diduga palsu, korban kembali ke Lampung dengan keyakinan telah terbebas dari aura negatif. Pelaku kemudian meminta korban mengirimkan uang Rp60 juta untuk membeli kerbau sebagai bagian dari acara syukuran.
"Korban yang sudah percaya penuh, langsung mengirimkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp56 juta," ungkap Kombes Donny Arief Praptomo.
Pelaku Kemudian menghubungi korban melalui panggilan video call, dengan dalih melanjutkan pengobatan dari jarak jauh.
Dalam panggilan tersebut, pelaku meminta korban membuka pakaian dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban.
"Pelaku kemudian menggunakan tangkapan layar dari video call tersebut untuk memeras korban dengan ancaman akan menyebarkannya," sebut Kombes Donny Arief Praptomo.
Korban yang terjebak dalam ancaman tersebut, kemudian kembali mengirimkan uang hingga total mencapai Rp32,35 juta.
Setelah korban kehabisan uang, pelaku semakin agresif dalam mengancam, bahkan mengirimkan beberapa foto korban tanpa busana ke grup WhatsApp tersebut.
Merasa terdesak dan dipermalukan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Lampung. Dari laporan itu, Polda Lampung langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku dan menyita beberapa barang bukti penting, termasuk handphone, flashdisk, dan buku tabungan yang digunakan untuk menerima uang hasil pemerasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi, termasuk Pasal 27B Ayat (1) huruf a Juncto Pasal 45 Ayat (8) dan Pasal 27B Ayat (2) huruf a Juncto Pasal 45 Ayat (10) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE.
Hukuman yang diancamkan adalah pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Juncto Pasal 29 dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda yang mencapai Rp6 miliar. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23548
Bandar Lampung
5472
160
19-Apr-2025
202
19-Apr-2025
216
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia