Pelaku Kemudian menghubungi korban melalui panggilan video call, dengan dalih melanjutkan pengobatan dari jarak jauh.
Dalam panggilan tersebut, pelaku meminta korban membuka pakaian dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban.
"Pelaku kemudian menggunakan tangkapan layar dari video call tersebut untuk memeras korban dengan ancaman akan menyebarkannya," sebut Kombes Donny Arief Praptomo.
Korban yang terjebak dalam ancaman tersebut, kemudian kembali mengirimkan uang hingga total mencapai Rp32,35 juta.
Setelah korban kehabisan uang, pelaku semakin agresif dalam mengancam, bahkan mengirimkan beberapa foto korban tanpa busana ke grup WhatsApp tersebut.
Merasa terdesak dan dipermalukan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Lampung. Dari laporan itu, Polda Lampung langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku dan menyita beberapa barang bukti penting, termasuk handphone, flashdisk, dan buku tabungan yang digunakan untuk menerima uang hasil pemerasan.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25516
Humaniora
3358
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia