BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga pelaku pencurian pemberatan (curat) dengan operandi pembobolan berupa ganjal anjungan tunai mandiri (ATM), modus tusuk gigi yang diselipkan di tempat masuknya kartu ATM di mesin ATM diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Minggu (26/7/2020). Ketiganya yakni RN (53), NI alias Anton (31), dan ES (29) warga Tanjung Senang dan Kedamaian Bandar Lampung.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Ridho Gresya Ade mengatakan, penangkapan ini bermula saat petugas mendapati satu unit mobil ditumpangi yang berhenti di depan gerai ATM di wilayah Tanjungkarang Timur. Saat itu, ketiganya sedang beraksi bersama korban laki-laki.
"Jadi modusnya pelaku utama RN ini, menyelipkan tusuk gigi ke dalam lubang tempat masuknya kartu ATM dengan gergaji kecil. Kemudian dimasukkan tusuk gigi tersebut, untuk mengganjal tempat lubang ATM. Setelah masuk di lubang ATM, tiga pelaku ini menunggu nasabah yang akan menarik di mesin ATM," kata Iptu Ridho Gresya Ade saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020).
Setelah terlihat korban mulai gelisah karena ATM tidak bisa masuk, selanjutnya pelaku ES beraksi untuk berpura-pura membantu memasukkan kartu ATM milik korban ke mesin. Saat ia membantu, dengan sigap pelaku ini langsung menukarkan kartu ATM korban dengan kartu ATM yang dia miliki sebagai alat. Setelah itu, korban disuruh pelaku memasukkan pin dari ATM tersebut.
"Pada saat dimasukkan pin, disaksikan rekannya NI. Setelah diketahui paswordnya, maka ketika korban pulang mereka mengunjungi ATM terdekat untuk mengambil uang tunai yang tersimpan di ATM korban. Mereka ini beberapa kali melakukan aksi, dan mendapatkan uang dari ATM milik korban," ujar Ridho Gresya Ade.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Hasil penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil, tusuk gigi satu kotak kecil, satu potongan gergaji besi, dan 25 jenis kartu ATM dari berbagai macam bank. Akibat perbuatannya ini, ketiganya dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1746
Lampung Selatan
21770
Humaniora
2890
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia