Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Janjikan Kerja sebagai Security, Pria ini Tipu Dua Warga Negeri Baru Way Kanan
Lampungpro.co, 15-May-2022

Amiruddin Sormin 1342

Share

Pelaku SY saat diidentifikasi di Mapolsek Blambangan Umpu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Polres Way Kanan menangkap pelaku penipuan bermodus menawarkan sebagai security di salah satu perusahaan swasta di Way Kanan, Minggu (15/5/2022). Tersangka inisial SY alias Rizal (41) warga Kelurahan Pamulang Kecamatan Pamulang Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan pada Senin (23/11/ 2020) pukul  07:00 WIB  terjadi penipuan dengan korban Ruli warga KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan. Saat itu korban bertemu SY yang menawarkan pekerjaan sebagai security salah satu perusahaan swasta di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.

Seminggu sebelumnya pada Minggu (15/11/2020), terlapor memberitahukan kepada korban tentang biaya pembuatan baju seragam security serta pembuatan kartu tanda anggota (KTA)  Rp3 juta dan korban menyanggupinya. Esok harinya  pukul  07:00 WIB, pelaku datang ke rumah dan istri korban memberikan uang yang diminta pelaku beserta dengan pembuatan kwitansi penyerahan uang tersebut.

Setelah itu, pada  Selasa (24/11/2020)  pukul 08:00 WIB korban bertemu  pelaku di perusahaan swasta di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk. Dia memberitahu bahwa korban bisa bekerja sebagai security mulai Januari 2021.

Sementara, di Pemukiman KM 10 Kampung Negeri Baru, Umpu Semenguk juga pelaku melakukan penipuan terhadap M. Zaenuri dengan modus yang sama pada Senin (23/11/2020) pukul 10:00 WIB. Atas kejadian itu,  kedua Korban baru menyadari, karena tidak ada kabar lagi dari pelaku tentang pekerjaan yang dijanjikan menjadi security. 

Lalu melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada Kamis (12/5/2022) pukul 16:00 WIB. Polsek Blambangan Umpu menangkap pelaku tanpa perlawanan di KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

371


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved