Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Numpang, Residivis ini Todong Supir Truk Pakai Pistol di Gisting Tanggamus
Lampungpro.co, 02-Apr-2019

Amiruddin Sormin 1622

Share

TANGGAMUS (Lampungpro.com): Polsek Talangpadang Polres Tanggamus menangkap Zainal Abidin Als Zainal (26), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Tanggamus, setelah menodong supir truk yang dia tumpangi Minggu (31/3/19) malam. Dari tangan tersangka disita senjata api rakitan berikut dua butir peluru dan selongsong peluru.

Namun sayang, telepon seluler (ponsel) Oppo milik supir truk Irfan (40) warga Desa Bernung Pesawaran, dibuang tersangka saat ditangkap. "Awalnya tersangka menumpang truk korban dari Kota Agung. Sesampainya di Gisting Bawah, tersangka minta turun sambil menodongkan senjata api dan mengambil paksa handphone Oppo milik korban," kata Iptu Khairul Yassin didampingi Kanit Reskrim Ipda Insan Husaini di Mapolsek Talang Padang, Selasa (2/4/19) siang.

Usai dirampok, Irfan melapor ke Polsek Talangpadang dan minta bantuan warga sekitar untuk mengejarnya. Selang beberapa menit, tersangka ditemukan di Blok 4 Pekon Gisting Bawah. Mengetahui dirinya dikejar, tersangka panik dan menembakan senjata api yang dipegangnya ke udara sehingga tidak mengenai siapa pun.

"Dia menembak ke udara, sehingga tidak ada korban. Lalu tersangka tetap melarikan diri, beruntung dia membuang senjatanya sehingga berhasil ditangkap," jelas Iptu Khairul Yassin.

Kini tersangka dan barang bukti pistol rakitan ditahan di Polsek Talangpadang. Sedangkan handphone korban masih dicari karena dibuang tersangka saat pengejaran.

Setelah pemeriksaan diketahui tersangka merupakan resedivis kasus pembobol konter di Kecamatan Gisting pada 2010. Kemudian residivis pencurian sepeda motor di Tulangbawang pada 2012 dan masuk daftar pencarian orang pencurian sepeda motor di Polsek Punggur pada 2011. Tersangka baru keluar penjara pada Oktober 2018. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Ancaman maksimal 20 tahun.

#

Tersangka Zainal mengaku mendapat senjata tersebut dari rekannya Adi warga Bandar Lampung. Dia membelinya Rp1,1 juta namun baru dibayar Rp1 juta. Dia berdalih senpi tersebut hanya disimpan dan belum pernah dipakai selain malam tersebut. "Sebelumnya cuma saya bawa-bawa dan baru saya pakai pas malam kejadian," ucap pria bertubuh yang mengaku duda beranak satu tersebut. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

1174


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved