Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Momen HUT RI ke-79, 5.530 Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi, 72 Remisi Bebas
Lampungpro.co, 12-Aug-2024

Febri 125

Share

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kanwil Kemenkumham Lampung, mengajukan 5.530 narapidana di Lampung untuk menerima remisi atau pengurangan masa tahanan pada momen HUT RI ke-79.

Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali mengatakan, mereka yang menerima remisi terdiri dari 5.458 narapidana remisi umum sebagian dan 72 narapidana resmisi umum keseluruhan.

"Mereka diberikan remisi secara bervariasi mulai dari satu bulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan, lima bulan, enam bulan, hingga remisi bebas," kata Kusnali saat jumpa pers di Kantor Kanwil Kemenkumham Lampung, Senin (12/8/2024).

Ada pun rinciannya, 72 narapidana menerima remisi langsung bebas saat HUT RI ke-79, lalu 851 narapidana remisi satu bulan, 995 narapidana remisi dua bulan, dan 1.387 narapidana remisi tiga bulan.

Lalu ada 1.175 narapidana menerima remisi empat bulan, 823 narapidana remisi lima bulan, dan 227 narapidana remisi enam bulan.

"Sementara rincian kasus narapidana yang menerima remisi yakni 43 narapidana kasus korupsi, satu narapidana terorisme, satu narapidana ilegal logging, 2.336 narapidana narkotika, dan sisanya narapidana umum," ujar Kusnali.

Mereka yang diajukan untuk menerima remisi hari kemerdekaan sudah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, dan juga minimal sudah menjalani hukuman enam bulan masa pidana.

Rencananya, pemberian remisi secara simbolis akan dipusatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, sesuai dengan hasil rapat bersama pemerintah daerah, karena kegiatan upacara HUT RI ke-79 dipusatkan di Kotabaru, Jati Agung, Lampung Selatan.

"Narapidana kasus korupsi tidak ada yang langsung bebas, mereka masih ada sisa pidana yang dijalani. Terbanyak mendapatkan remisi di Lapas Narkotika Bandar Lampung," jelas Kusnali.

Ada pun tempat narapidana yang menerima remisi bebas terdiri dari Lapas Kelas IIA Kotabumi dua narapidana, Lapas Kalianda dua narapidana, Lapas Metro lima narapidana, dan Lapas Narkotika 20 narapidana.

Kemudian Lapas Way Kanan empat narapidana, Lapas Gunung Sugih 14 narapidana, Rutan Kelas I Bandar Lampung 11 narapidana, dan Rutan Kota Agung dua narapidana.

Lalu Rutan Sukadana enam narapidana, Rutan Menggala dua narapidana, Rutan Krui tiga narapidana, dan Rutan Kotabumi satu narapidana. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

21648


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved