Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Momen Lebaran Idulfitri 2023, 5.526 Napi di Lampung Dapat Remisi, 37 Remisi Bebas
Lampungpro.co, 22-Apr-2023

Febri Arianto 6465

Share

Upacara Pemberian Remisi ke Narapidana di Lapas Kalianda | Lampungpro.co/Dok Lapas Kalianda

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Hari Raya Idulfitri 1.444 Hijriah, 5.526 narapidana di Provinsi Lampung menerima remisi atau pengurangan masa pidana. Dari total tersebut, 37 narapidana diantaranya mendapatkan remisi bebas.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaidi mengatakan, remisi diberikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

"Remisi diberikan sudah sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, untuk memenuhi hak para warga binaan diseluruh Lapas dan Rutan di Lampung," kata Farid Junaidi.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Kemudian sudah membayar lunas denda dan uang pengganti, serta rutin mengikuti program pembinaan di Lapas dan Rutan masing-masing. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1738


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved