BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Hari Raya Idulfitri 1.444 Hijriah, 5.526 narapidana di Provinsi Lampung menerima remisi atau pengurangan masa pidana. Dari total tersebut, 37 narapidana diantaranya mendapatkan remisi bebas.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaidi mengatakan, remisi diberikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
"Remisi diberikan sudah sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, untuk memenuhi hak para warga binaan diseluruh Lapas dan Rutan di Lampung," kata Farid Junaidi.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Kemudian sudah membayar lunas denda dan uang pengganti, serta rutin mengikuti program pembinaan di Lapas dan Rutan masing-masing. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1738
Lampung Selatan
14859
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia