TULANGBAWANG TENGAH (Lampungpro.co): Polisi menangkap pencurian sepeda motor di rumahnya Tiyuh Tirta Kencana, Kecanatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat, Minggu (31/12/2023). Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, mengatakan maling motor itu ditangkap sesaat setelah mencuri motor di rumah teman anak korban bernama Faisal di Tiyuh Pulung Kencana , Kecamatan Tulangbawang Tengah, Sabtu (2/12/2023) sekitar pukul 23.55 WIB.
"Pelaku berinisial AG (35) itu berasal dari Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat," kata Dailami, Senin (1/1/2024).
Dailami menambahkan, pelaku sebelumnya mengintai sepeda motor Honda GL160 D warna hitam,BE 6891 UB yang terparkir di ruang tengah rumah teman anak korban. Setelah situasi sepi, AG masuk ke rumah usai merusak pintu belakang rumah.
Lalu mengambil motor tersebut dengan cara mendorongnya. Selanjutnya dia mencari tempat sepi dan merusak kabel kabel kontak untuk menghidupkan motor. AG membawa motor tersebut ke rumahnya.
Akibat perbuatan AG, korban berinisial AL warga Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulangbawang Tengah mengalami kerugian Rp8 juta. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang barat guna proses lebih lanjut.
"Usai menerima laporan korban Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat langsung melakukan penyelidikan, Selama dua minggu penyelidikan membuahkan hasil, AG ditangkap petugas pada saat berada di kediamannya dan hasil introgasi awal AG mengakui perbuatannya," ujar Dailami.
Kemudian Tim Opsnal Tekab 308 Presisi membawa pelaku menunjukan tempat barang bukti berupa sepeda motor di daerah Tirta, Kabupaten Tulangbawang Barat. Sepeda motor hasil curian ditukar Yamaha Vixon warna hitam. Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Tulangbawang Barat untuk dilakukan proses penyelidiakan lebih lanjut.
"Motor itu tidak ada yang membeli, karena takut tertangkap polisi. Pelaku menukar sepeda motor Honda GL tersebut ke temannya di Tirta, selanjutnya membawa pulang motor Yamaha Vixon ke rumahnya dan rencana motor tersebut digunakan untuk pribadi," tutur Dailami.
Dailami menambahkan masih melakukan penyelidikan mendalam keberadaan Honda GL 100 yang ditukar AG. Apakah ada keterkaitan pencurian sepeda motor lain di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat.
Sehingga, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari perbuatan pelaku. Atas perbuatan pelaku, AG dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
366
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia