TUMIJAJAR (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara Kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima kepolisian Laporan Polisi dengan nomor laporan : LP/B/203/IX/2024/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, tanggal 24 September 2024.
Laporan ini, menyusul hilangnya sebuah sepeda motor milik korban warga Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Peristiwa bermula pada Senin (23/10/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat itu, istri korban inisial RS menaruh sepeda motor Honda Beat BE 4260 KT, hitam di garasi rumah korban dalam keadaan terkunci stang yang berada di Margo Mulyo RT/RW 001/001, Kecamatan Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat. Setelah itu istri korban RS masuk ke rumah dan tidur di rumah.
kemudian sekira pukul 17.30 WIB istri korban RS terbangun dan bersiap menuju pesta pernikahan. Namun tetapi setelah istri korban RS mengecek sepeda motor telah tiada. Kemudian istri korban RS memberitahukan kepada suami korban MR (29) atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang berinisial DW (24), warga Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan IF (35) Warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Tosira, menerangkan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berikut barang bukti. "Juga berhasil ditemukan dan diamankan dan beberapa tkp lainnya pengakuan tersangka masih kita dalam," kata Iptu Tosira.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Iptu Tosira menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Tubaba untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap keamanan lingkungan sekitar. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dikunci dengan aman, bahkan sebaiknya menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan, tegas," kata Iptu Tosira. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4059
Bandar Lampung
2114
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia