Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mudik Dilarang, Sidang Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Ditunda Dua Pekan
Lampungpro.co, 06-May-2021

Febri 1048

Share

JPU KPK Taufiq Ibnugroho | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Larangan mudik yang dimulai 6-17 Mei 2021 yang diberlakukan oleh pemerintah, turut berdampak pada sidang kelanjutan kasus suap pengadaan barang dan jasa, yang menyeret nama Bupati Lampung Tengah Mustafa. Hal ini dikarenakan tidak ada jadwal penerbangan baik dari Jakarta ke Lampung maupun sebaliknya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Efniyanto membenarkan adanya penundaan persidangan kasus suap Bupati Mustafa. Hal ini dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak memperoleh tiket penerbangan ke Lampung.

"Iya sidang ditunda karena larangan mudik 6-17 Mei 2021, jadi JPU tidak mendapatkan tiket penerbangan. Sidang akan kembali digelar pada 20 Mei 2021," kata Efniyanto, Kamis (6/5/2021).

Sebelumnya JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho juga menyebut, pelarangan mudik ini turut berdampak pada persidangan yang dilaksanakan di Lampung. Dengan tidak adanya jadwal penerbangan, JPU mengagendakan persidangan dilakukan setelah masa pelarangan mudik dicabut.

"Memang kami dikecualikan untuk bepergian, namun yang menjadi masalah itu tidak ada tiket pesawat. Meski ada surat tugas, tapi sarana bepergiannya tidak ada," sebut Taufiq Ibnugroho dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Oleh karenanya, sidang perkara Mustafa ini ditunda minimal dua pekan, sambil menunggu perkembangan informasi terkini. Dilain sisi, pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), sidang dijadwalkan pada 20 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Mustafa. (***)


Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved