MERAK (Lampungpro.co): Pemberlakuan pengaturan radius atau jarak pembelian tiket penyeberangan kapal feri di Pelabuhan Merak, Bakauheni, ketapang dan Gilimanuk bakal diberlakukan pada arus mudik Lebaran 2024/Idulfitri 1445 H. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya mengatur radius pembelian tiket penyeberangan kapal feri untuk mencegah antrean panjang selama arus mudik dan balik Idulfitri 1445 H.
âAdapun untuk menghindari terjadinya antrean panjang akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan,â kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangan di Jakarta, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) Senin (18/3/2024).
Hendro menyampaikan pengaturan radius jarak pembelian tiket kapal di Pelabuhan Merak (Banten) sejauh 4,71 kilometer (km) dari titik tengah pelabuhan terluar. Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni (Lampung) sejauh 4,24 km dari titik tengah pelabuhan terluar. âKemudian untuk menghindari antrean panjang juga akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan di Pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 km dari titik tengah pelabuhan terluar; dan Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2,0 km dari titik tengah pelabuhan terluar,â ujar Hendro yang juga mantan Kapolda Lampung itu.
Dia juga menyampaikan bahwa di Pelabuhan Ketapang (Jawa Timur) dan Gilimanuk (Bali) pengaturan penundaan perjalanan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di Rest Area Grand Watudodol jalan raya Pantura Banyuwangi-Situbondo. âSedangkan untuk tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan,â ujar Hendro lagi.
Berikutnya, untuk tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk jalan raya Denpasar-Gilimanuk dan di Terminal Bus Gilimanuk khusus sepeda motor. Sedangkan pengaturan pada angkutan barang tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di lapangan sepak bola Arema Desa Basring (Afdeling Sidomulyo/Kampe) atau di Terminal Sri Tanjung. Lalu dari arah Jember ruang parkir truk dilakukan di belakang rumah makan Warung Ayu dan kantong parkir Dermaga Bulusan.
Selanjutnya untuk tujuan dari/ke Pelabuhan Gilimanuk lokasinya di Terminal Kargo dan UPPKB Cekik, dan tujuan ke Pelabuhan Tanjung Wangi diarahkan ke ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang. Hendro menambahkan selama masa angkutan Lebaran, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali akan beralih fungsi sementara sebagai rest area mulai Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Kamis, 18 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1287
Lampung Selatan
3984
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia