NATAR (Lampungpro.co): Bandar Udara Radin Inten II memberlakukan kebijakan validasi dokumen kesehatan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di area Check In mulai Minggu (1/8/2021). Menurut Executive General Manager Bandara Radin Inten II Lampung, M. Hendra Irawan, dalam memastikan kelancaran kebijakan ini, penumpang diwajibkan menginstal aplikasi PeduliLindungi pada perangkat telekomunikasinya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021 Tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara Yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi. "Kita akan secara kontinyu menjalankan kebijakan ini menggunakan pendekatan social enforcement agar masyarakat memiliki keharusan untuk menginstal dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan penerbangan," kata Hendra Irawan.
Dia menjelaskan ada tiga pendekatan penggunaan aplikasi PeduliLindungi antara lain sebagai Terminal Access Control bagi Angkasa Pura II sebagai operator bandara, sebagai Check-in Counter Access Control bagi maskapai dan sebagai Health Validation Process Control bagi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi dengan sistem satu data vaksinasi nasional dan data 'New All Record' Kementerian Kesehatan yang terhubung dengan 742 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Adapun terkait penggunaan aplikasi ini dengan cara klik aplikasi PeduliLindungi, klik Paspor Digital dan klik Hasil Test Covid19 selanjutnya akan mendapatkan barcode. Barcode tersebut dapat langsung di-scan di fasilitas barcode scaner yang telah disediakan di bandara.
Akan tampil pada layar dua jenis hasil validasi, yaitu "layak terbang" dengan warna hijau atau "tidak layak terbang" berwarna merah. Irawan menjelaskan keterangan hasil "layak terbang" akan muncul apabila data calon vaksinasi minimal dosis 1 dan hasil RT PCR negatif yang dilakukan calon penumpang dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan telah terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi.
Data hasil tes Covid-19 sendiri akan terdeteksi apabila laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan dimana penumpang melakukan pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) telah melakukan entry dari hasil pemeriksaan RDT Antigen dan Uji Real time PCR ke dalam data New All Record (NAR) Kementrian Kesehatan. "Penumpang diharapkan dapat melakukan test Covid 19 di laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah terdaftar dan terintegrasi ke dalam sistem Informasi satu data Covid-19 PeduliLindungi," ujar Irawan.
Sedangkan untuk penumpang dengan hasil validasi tidak layak akibat belum terinputnya sertifikasi vaksin atau data hasil tes Covid-19 sesuai yang dipersyaratkan, akan dilakukan validasi manual oleh KKP. "Kami akan terus melakukan evaluasi meliputi aspek people, process & facilities agar pelayanan ke seluruh pengguna jasa lebih baik," kata dia.
Aplikasi PeduliLindungi diharapkan mampu mengatasi praktik pemalsuan dan penipuan hasil tes Covid 19 dan sertifikat vaksin yang belakangan marak terjadi di beberapa tempat. "Sehingga hanya orang yang sehat yang dapat berpergiann" tutup Irawan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16057
EKBIS
8660
Bandar Lampung
6023
273
03-Apr-2025
315
03-Apr-2025
432
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia