JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bandar Lampung. Selain Bandar Lampung PPKM Darurat juga diberlakukan untuk 14 kabupaten/kota lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya, kata Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (9/7/2021) secara virtual.
Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat ini ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021). Ketentuan Pembatasan Kegiatan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan perkantoran/tempat kerjaBerikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16551
EKBIS
9228
Lampung Selatan
5067
Bandar Lampung
4871
Bandar Lampung
4739
283
04-Apr-2025
351
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia