Kegiatan di tempat ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
Kegiatan di area publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya ditutup sementara.
9. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatanBerikan Komentar
136
04-Jul-2025
489
03-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia