Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai 12-20 Juli, PPKM Darurat Berlaku di Bandar Lampung, ini 13 Aturan Pembatasannya
Lampungpro.co, 10-Jul-2021

Amiruddin Sormin 21135

Share

Tugu Adipura Kota Bandar Lampung dibidik Kamis (8/7/2021). LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya diperbolehkan menerima layanan pesan-antar (delivery)/dibawa pulang (takeaway) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

6. Kegiatan konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

1 2 3 4 5 6 7 8 9

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16551


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved