Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai 24 Maret 2025, Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang di Jalanan Lampung
Lampungpro.co, 13-Mar-2025

Febri 219

Share

Suasana Antrean Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mulai membatasi operasional angkutan barang sepekan menjelang Lebaran Idulfitri pada 24 Maret 2025.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, pembatasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari pemerintah pusat, tentang pengaturan lalu lintas serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran Idulfitri Tahun 2025 Masehi atau 1446 Hijriah.

"Iya pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran Idulfitri nanti berlaku selama 16 hari, dimulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025, sesuai SKB yang kami terima terkait dengan pembatasan angkutan selama Lebaran Idulfitri, baik di jalan nasional maupun jalan tol," kata Bambang Sumbogo dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Menurut Bambang, berdasarkan SKB tersebut, pembatasan operasional angkutan barang nantinya akan diberlakukan mulai Senin 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

"Pembatasan ini meliputi semua ruas jalan mulai dari jalan tol hingga jalan nasional yang nontol. Ada pun kendaraan yang dilakukan pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, hingga mobil barang dengan kereta gandeng," ujar Bambang Sumbogo.

Selain itu, pembatasan juga berlaku bagi mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu hasil tambang, maupun bahan material bangunan.

Meski demikian, ada beberapa kendaraan angkutan yang diperbolehkan melintas selama arus mudik Lebaran Idulfitri yakni mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor, dan barang pokok.

Meski diperbolehkan, namun angkutan barang tersebut harus dilengkapi dengan surat jalan muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Ada pun surat jalan muatan tersebut, berisi keterangan jenis barang yang diangkut tujuan pengiriman barang, nama, hingga alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5720


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved