Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai Dibuka, Manajemen Bakso Son Haji Sony Diminta Patuhi Komitmen
Lampungpro.co, 13-Oct-2021

Febri 1259

Share

Pemkot Bandar Lampung Saat Membuka Segel Gerai Bakso Son Haji Sony | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), mulai membuka 18 gerai Bakso Son Haji Sony pada Rabu (13/10/2021). Pembukaan secara simbolis di gerai induk di Jalan Wolter Monginsidi, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Tole Dailami mengatakan, pembukaan seluruh gerai Bakso Son Haji Sony pasca disegel hampir tiga bulan ini, setelah manajemen menandatangani pakta integritas. Manajemen bakso dan Pemkot Bandar Lampung, menunjukkan komitmennya masing-masing.

"Setelah dibuka ini, jadi kami berharap manajemen Bakso Son Haji Sony bisa lebih patuh akan komitmen ini. Jadi jangan dijadikan formalitas, karena ini aturan yang berlaku bukan hanya di Bandar Lampung, tapi juga di seluruh Indonesia," kata Tole Dailami.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bakso Son Haji Sony Andi Syafrani mengungkapkan, pihaknya akan menjalankan komitmen yang ada terkait pakta integritas yang telah ditandatangani. Untuk audit juga tetap berjalan dan akan diselesaikan bersama-sama.

"Jadi persoalan yang muncul sebenarnya ada salah persepsi, antara kami dengan Pemkot Bandar Lampung terkait tapping box. Kami disebutkan ada dua alat penghitungan, sebenarnya ditujukan dua pajak berbeda yakni pajak daerah dan pajak makanan frozen," ungkap Andi Syafrani.

Kemudian karena Bakso Son Haji Sony ini ada produk makanan beku yang dijual, sehingga manajemen menilai hal ini bukan barang kena pajak daerah, tapi ada di pajak pusat. Tujuan manajemen Bakso Son Haji Sony ada dua alat ini, untuk membedakan objek pajak pusat dan daerah, untuk mempermudah pencatatan.

"Tapi oleh Pemkot, kami dianggap tidak menggunakan satu-satunya tapping box sesuai peraturan wali kota (Perwali). Kami upayakan agar sama-sama enak, karena ada dua objek berbeda, jangan sampai kami bayar pajak dua kali," jelas Andi Syafrani.

Hal ini juga agar bisa dibedakan, supaya pajak pusat tidak ketarik menjadi daerah, sedangkan pusat menagih kembali. Oleh karenanya, manajemen Bakso Son Haji Sony ini harus diatur dan sama-sama didiskusikan. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1744


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved