Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai Hari Ini, Pengendara Sepeda Motor di Bandar Lampung Wajib Pakai Lajur Kiri di Jalan Ini
Lampungpro.co, 23-Nov-2021

Febri 4066

Share

Pemberlakuan Kanalisasi di Jalan Kartini Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung, memberlakukan sistem kanalisasi untuk mengatur lalu lintas di Jalan R.A Kartini dan Jalan Raden Intan, Selasa (23/11/2021). Ada pun sistem kanalisasi ini, pengendara sepeda motor semuanya berjalan di lajur kiri, sedangkan mobil berada di lajur kanan.

Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung AKP M. Rohmawan mengatakan, kanalisasi ini akan diberlakukan selama lima hari mulai 23-27 November 2021. Untuk sementara pelaksanaannya berada di jam pagi mulai pukul 06.30 - 08.00 WIB.

Pengendara Sepeda Motor di Jalan RA Kartini Saat Menggunakan Lajur Kiri

"Iya mulai hari ini sudah mulai diberlakukan kanalisasi di Jalan R.A Kartini dan Jalan Raden Intan. Tujuan diberlakukannya sistem kanalisasi ini, tentunya untuk mengurangi angka kecelakaan di jam pagi," kata AKP M. Rohmawan.

Sebelumnya sistem kanalisasi ini, sudah disosialisasikan Satlantas Polresta Bandar Lampung baik lewat media massa, media sosial, iklan, videotron di Tugu Adipura, recorder traffic light, hingga bioskop di Bandar Lampung. "Sistem ini juga diberlakukan, agar pengguna jalan khususnya sepeda motor bisa tertib berjalan di lajur kiri," ujar Rohmawan. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1577


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved