BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung, memberlakukan sistem kanalisasi untuk mengatur lalu lintas di Jalan R.A Kartini dan Jalan Raden Intan, Selasa (23/11/2021). Ada pun sistem kanalisasi ini, pengendara sepeda motor semuanya berjalan di lajur kiri, sedangkan mobil berada di lajur kanan.
Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung AKP M. Rohmawan mengatakan, kanalisasi ini akan diberlakukan selama lima hari mulai 23-27 November 2021. Untuk sementara pelaksanaannya berada di jam pagi mulai pukul 06.30 - 08.00 WIB.
Pengendara Sepeda Motor di Jalan RA Kartini Saat Menggunakan Lajur Kiri
"Iya mulai hari ini sudah mulai diberlakukan kanalisasi di Jalan R.A Kartini dan Jalan Raden Intan. Tujuan diberlakukannya sistem kanalisasi ini, tentunya untuk mengurangi angka kecelakaan di jam pagi," kata AKP M. Rohmawan.
Sebelumnya sistem kanalisasi ini, sudah disosialisasikan Satlantas Polresta Bandar Lampung baik lewat media massa, media sosial, iklan, videotron di Tugu Adipura, recorder traffic light, hingga bioskop di Bandar Lampung. "Sistem ini juga diberlakukan, agar pengguna jalan khususnya sepeda motor bisa tertib berjalan di lajur kiri," ujar Rohmawan. (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1577
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia