Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Musim Tanam Awal 2021, Petrokimia Gresik Perkuat Stok Pupuk Kabupaten/Kota se-Lampung
Lampungpro.co, 26-Jan-2021

Amiruddin Sormin 906

Share

Stok pupuk SP-36 di gudang penyangga lini II PT Petrokimia Gresik di Bandar Lampung. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): PT Petrokimia Gresik terus memperkuat stok pupuk bersubsidi ZA, SP-36, Phonska, dan Petroganik dalam menghadapi musim tanam awal 2021. Tergetnya, di gudang lini III, stok pupuk bersubsidi Petrokimia cukup untuk tiga pekan ke depan.

Menurut Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) Provinsi Lampung, Dicky Rahendra, esuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013, produsen berkewajiban menyediakan stok minimal tiga minggu ke depan. Kemudian, stok distributor dua minggu ke depan dan stok kios satu minggu ke depan.

"Petrokimia terus melaksanakan alih stok ke gudang penyangga (GP) lini III di kabupaten dan distributor agar penyaluran pupuk sesuai dengan alokasi dan kuota," kata Dicky Rahendra kepada Lampungpro.co, Selasa (26/1/2021).

Berdasarkan data stok pupuk PT Petrokimia di Lampung per 26 Januari 2021, di 11 gudang penyangga total stok ZA mencapai 5.495,40 ton, SP-36 (24.772,67 ton), Phonska (31.894,65 ton), dan Petroganik (4.180,56 ton). Stok tersebut baik dalam bentuk curah maupun inbag (kantong), tersebar di Pringsewu, Bandarjaya, Gunungsugih, Kotabumi, Tanggamus, Tulangbawang Barat, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung DC1, dan Lampung DC2

"Alokasi saat ini masih di bawah e RDKK yang diajukan. Alokasi ZA hanya 50%, SP-36 hanya 48%, NPK dan organik masing masing 30% dan 7% dari e-RDKK. Artinya, stok cukup," kata Dicky.

Terkait masih banyaknya petani mengeluh tidak mendapatkan pupuk bersubsidi produksi PT Petrokimia Gresik, Dicky menyarankan untuk memakai pupuk nonsubsidi. Dia menyebutkan, stok pupuk nonsubsidi untuk ZA mencapai 55 ton dan Phonska Plus sebanyak 822,4 ton.

"Sampai sekarang masih banyak petani yang belum tergabung dalam kelompok tani dan tidak memiliki e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok elektronik), sehingga kios pengecer juga tidak bisa menyalurkan pupuk. Mengingat dasar penyaluran pupuk bersubsidi adalah e-RDKK," kata Dicky. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved